LENSA08.BLOGSPOT.COM- Polri tidak memberikan syarat khusus terhadap penangguhan penahanan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, telah dikabulkan pada Jumat (21/6/2019). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Soenarko berjanji kooperatif jika dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.
"Sementara belum ada. Sewaktu-waktu dipanggil akan kooperatif sesuai surat permohonan penangguhananya," terang Dedi ketika dihubungi Minggu (23/6/2019).
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan sebelumnya ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Zen.
Polisi mengabulkan penangguhan tersebut karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, menurut keterangan polisi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Dan akhirnya sekarang soenarko resmi menjadi tersangka dan akan di berikan sanksi sebagai hukuman, yang mana memiliki senjata api ilegal.
editor: rudit
sumber: KOMPAS.COM
"Sementara belum ada. Sewaktu-waktu dipanggil akan kooperatif sesuai surat permohonan penangguhananya," terang Dedi ketika dihubungi Minggu (23/6/2019).
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan sebelumnya ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Zen.
Polisi mengabulkan penangguhan tersebut karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, menurut keterangan polisi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Dan akhirnya sekarang soenarko resmi menjadi tersangka dan akan di berikan sanksi sebagai hukuman, yang mana memiliki senjata api ilegal.
editor: rudit
sumber: KOMPAS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar