-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kopassus Mayjen,Soenarko Ditetapkan Sebagai Tersangka, Karena Memiliki Senjata Api Ilegal

Minggu, 23 Juni 2019 | Minggu, Juni 23, 2019 WIB Last Updated 2019-06-23T13:37:54Z
LENSA08.BLOGSPOT.COM- Polri tidak memberikan syarat khusus terhadap penangguhan penahanan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, telah dikabulkan pada Jumat (21/6/2019). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Soenarko berjanji kooperatif jika dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

"Sementara belum ada. Sewaktu-waktu dipanggil akan kooperatif sesuai surat permohonan penangguhananya," terang Dedi ketika dihubungi Minggu (23/6/2019).

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan sebelumnya ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. 

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Zen.

Polisi mengabulkan penangguhan tersebut karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, menurut keterangan polisi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Dan akhirnya sekarang soenarko resmi menjadi tersangka dan akan di berikan sanksi sebagai hukuman, yang mana memiliki senjata api ilegal.




editor: rudit
sumber: KOMPAS.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update