-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ratna Sarumpaet Terbukti Menyebar Berita Bohong, Hakim Jatuhkan Pidana Penjara Dua Tahun

Kamis, 11 Juli 2019 | Kamis, Juli 11, 2019 WIB Last Updated 2019-07-11T15:28:47Z
NET
LENA08.BLOGSPOT.COM- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Dia menilai kebohonganya tidak berpotensi menimbulkan keonaran. Hal tersebut berseberangan dengan pendapat majelis hakim yang menilai kebohonga Ratna dapat menimbulkan benih-benih keonaran. "Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima.

Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," Ucap Ratna usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). 

"Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar aja," Sambung Ratna. 

Padahal vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menututnya dengan hukuman enam tahun penjara. 

"Bukan itu poinnya, poin saya adalah dikatakan pasal yang menurut saya enggak langgar. Tidak ada keonaran tapi dibilang ada keonaran," imbuhnya. 

Untuk diketahui, Majelis Hakim memvonis  Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Mengadili menyatakan. Terdkawat Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," Jelas Majelis Hakim Joni. 

Hukuman ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara. Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.



EDITOR :RUDIT
PENULIS : RUDIANSYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update